Posted by: abdullah khusairi | April 13, 2008

DAS Batang Hari Makin Kritis

Luas Hutan Tak Lagi Sesuai UU Kehutanan
Kondisi tutupan lahan di dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Hari terbaru berdasarkan citra landsat TM7 tahun 2005 tutupan lahan yang berupa hutan di DAS Batang Hari seluas 1.285.744,94 hektar atau hanya tinggal 24.42 persen.
Abdullah Khusairi—-Padang
Hal ini dipaparkan oleh aktivis lingkungan, Syafrizaldi kepada koran ini akhir pekan lalu. “Tutupan lahan yang terjadi di Sumbar, seluas 336.898,06 atau 40.07 persen. Hal ini karena ada TNKS. Sedangkan wilayah Jambi tutupan hutan hanya 948.846,88 hektar atau hanya sekitar 21.44 persen. Padahal dalam UU No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan disebutkan minimal tutupan hutan dalam suatu DAS minimal 30 persen,” ujarnya.

Minimal 30 persen untuk suatu wilayah dimaksudkan agar daya dukung lingkungannya stabil atau seimbang dengan luas wilayah. Kurang dari angka 30 persen, maka kondisi suatu wilayah labil terhadap ancaman dan bahaya lingkungan.
Rincian Sub DAS Batang Hari yang masuk wilayah Sumbar, tutupan lahan TNKS masih mencapai 42 persen di Solok Selatan. Dimana terdapat Sub Das, Batang Sangir, Batang Jujuhan, Batang Pangian, Batang Gumanti, Batang Hari Hulu.
“Dari analisa yang pernah dilakukan KKI Warsi mencatat pemberian konsesi kepada 16 HPH seluas 1.008.104 hektar di daerah aliran sungai Batang Hari telah memberikan kontribusi besar terhadap kerusakan hutan di dalam daerah tangkapan air. Akibat lemahnya pengawasan terbukti 10 HPH dengan luas areal 888.000 hektar (berdasarkan SK HPH lama yang telah dicabut) tidak bekerja menurut kaidah-kaidah konservasi,” jelas Syafrizaldi.
Dampak dari kehancuran lahan ini terjadinya gangguan terhadap keanekaragaman hayati, degradasi tanah, polusi air karena pemurnian hasil tambang mengakibatkan, terancamnya biota-biota air dan satwa pengguna air lainnya serta gangguan kesehatan bagi masyarakat, sekitar yang terpaksa menggunakan air yang tercemar tersebut, fragmentasi kawasan lindung dan kawasan konservasi lainnya.
Sub DAS yang sudah diambang batas toleransi UU Kehutanan terdapat di Dharmasraya, yang hanya tinggal 27,32 persen, Sawahlunto Sijunjung 27, 39 persen. Hal yang sama juga terjadi di Merangin, Tebo, Bungo.
Enam Sub DAS besar yaitu Sub-DAS Batang Hari Hulu, Batang Tebo, Batang Tabir, Batang Sangir, dan Batang Merangin-Tembesi. Sebagian besar hulu sub DAS terdapat di dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Pemanfaatan DAS Batang Hari mulai dari sebagai jalur transportasi, keperluan irigasi, keperluan air bersih dan berbagai proyek besar yang bersandar dengan DAS Batang Hari, seperti pembangunan PLTA Merangin, pembangunan pelabuhan Muara Sabak dan lain sebagainya.
Penurunan tutupan hutan, masalah sedimentasi, peningkatan frekuensi banjir tahunan dan sulitnya air bersih di musim kemarau kini menjadi salah satu ciri DAS Baranghari, sekaligus menandakan bahwa DAS Batang Hari telah masuk sebagai DAS sangat kritis di Indonesia.
Dari tahun ke tahun semakin terasa bahwa daya dukung DAS ini terhadap kehidupan masyarakat semakin menurun dan jika tidak ada upaya serius dari semua pihak maka sedimentasi, turunnya kualitas air bersih, serta musibah banjir akan semakin parah melanda DAS ini. Kenyataannya, saat ini hampir semua daerah memang telah mengeluhkan berbagai dampak tersebut. Hal ini disebabkan hutan sebagai pendukung utama sistim hidrologi suatu DAS terus mengalami kerusakan.
Penurunan daya dukung DAS Batanghari ini, karena konservasi lahan dalam skala besar menjadi perkebunan, transmigrasi, pertambangan. Pengelolaan HPH yang tidak sesuai aturan,dan maraknya illegal logging juga sebagai penyumbang terbesar semakin berkurangnya kemampuan DAS Batanghari.
Program transmigrasi diyakini ikut menyumbang tingkat pertumbuhan penduduk rata-rata setahun sebesar 1,89 persen selama kurun waktu 1986-1996 dengan tingkat pertumbuhan penduduk rata-rata nasional pada kurun waktu tersebut adalah 1,49.
Disamping itu pemukiman akan berkembang mengikuti pola ketersediaan aksesibilitas seperti jalan dan sungai. Kondisi dan prediksi penduduk ini memperlihatkan bahwa tekanan pertumbuhan penduduk pada sebagian besar Daerah Aliran Sungai Batang Hari dimasa datang akan semakin memberatkan bagi daya dukung Sumberdaya Alam pada Daerah Aliran Sungai Batang Hari.
Demikian juga dengan pemberian izin untuk perkebunan besar kelapa sawit dan program transmigrasi pada bagian hulu DAS Batang Hari bagian Utara yaitu Kabupaten Bungo, Tebo, Solok, dan Sawahlunto/Sijunjung dan beberapa daerah lainnya. Kebijakan tersebut telah menyebabkan ratusan ribu hektar hutan telah beralih menjadi perkebunan sawit dan pemukiman. Saat inipun di hulu Batang Hari sekitar bagian selatan kabupaten Solok sedang berlangsung konversi hutan alam untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit lebih kurang 25.000 hektar.
Kerusakan hutan DAS Batang Hari juga disebabkan oleh maraknya illegal logging dan illegal sawmill. Sebuah penggergajian kayu/sawmill ini memerlukan sedikitnya 10 meter kubik per hari, berarti secara keseluruhan diperlukan 3.000 meter kubik per hari. Jika satu hektar hutan rata-rata menghasilkan 30 meter kubik, Itu sama artinya dengan terjadinya penggundulan hutan 100 hektar perhari, 3.000 hektar per bulan, atau 36.000 hektar pertahun. Disamping itu Jambi juga mengalami defisit bahan baku kayu bulat (logs) yang mencolok antara industri pengolahan kayu hulu dan jatah tebangan tahunan lestari sebesar 2,7 juta meter kubik per tahun. Defisit sebesar itu telah menambah tekanan terhadap daerah lainnya karena bagaimanapun kenyataannya sampai saat ini industri-industri tersebut tetap berjalan.
Aktifitas tambang baik yang dilakukan oleh rakyat maupun oleh perusahaan pertambangan juga memberikan tekanan tersendiri. Aktifitas tambang rakyat biasanya terbatas pada mineral tertentu seperti emas. Sedangkan perusahaan pertambangan umumnya melakukan penambangan batubara. Secara umum jenis-jenis bahan tambang yang terkandung di Daerah Aliran Sungai Batang Hari adalah emas, tembaga, marmer, porselen, batu kapur, minyak bumi, batubara, besi, perak, batu tulis, asbes, timah, granit, kalsit, grafit, silika, kuarsit, pasir kuarsa, air raksa, dan beberapa jenis bahan tambang lainnya. Pada 5 kabupaten di hulu DAS Batang Hari (Solok, Swl/Sijunjung, Merangin, Kerinci, dan Bungo) saat ini terdapat total areal Kuasa Pertambangan (KP) seluas 220.362 hektar dan areal Kontrak Karya (KK) seluas 1.026.035 hektar.
“Permasalahan-permasalahan yang melanda DAS batanghari ini perlu segera dicarikan solusinya,” jelas Syafrizal.
Ia mengusulkan agar dua provinsi mengambil kebijakan tepat agar tidak jauh kerusakan terjadi.
“Dalam kurun 8 tahun Dharmasraya tutpan hutan Dharmasraya hilang sebanyak 9.899,84 hektar, atau sekitar 3,30 persen. Pada tahun 1994 adalah sebesar 31,55 persen dari luas total wilayah Kabupaten Dharmasraya sedangkan pada tahun 2002, dari hasil analisis diketahui bahwa tutupan hutan di kabupaten ini adalah sebesar 28,25 persen dari luas total wilayah kabupaten ini. Berdasarkan analisa peta citra lansat etm+7 yang terbaru tutupan hutan Dharmasraya pada 2005 tinggal 27,88 persen. Data dari Dinas dan perkebunan Kabupaten Dharmasraya tahun 2005 juga menyebutkan bahwa kerusakan hutan akibat konversi seluas +/- 87 ha, sedangkan akibat illegal loging seluas +/- 750 ha. Sementara pada tahun 2006 terjadi kerusakan hutan akibat konversi seluas +/- 975 ha dan illegal loging seluas +/- 225 ha,” paparnya lagi. ***

Leave a response

Your response:

Kategori